Rabu, 29 Mei 2013
sistem pendidikan diindonesia
BAB II PEMBAHASAN
SISTEM PENDIDIKAN DIINDONESIA
A. SISTEM PENDIDIKAN DIINDONESIA
1. Pengertian sistem pendidikan
Sistem adalah suatu keseluruhan yang terdiri dari kompnen yang masing-masing bekerja sendiri sesuai dengan fungsinya dan saling berkaitan dengan fungsinya dari kompenen yang lainnya secara terpadu bergera menuju kearah satu tujuan yang telah ditetapkan.
Jadi kompenen yang bertugas sesuai dengan fungsinya bekerjasama dengan yang lainnnya dalam satu rangkaian sistem secara terpadu bergerak kearah tujuan sistem tersenut.
Dalam pembahasan ini pengertian sistem didasarkan pada definisi bahwa sistem merupakan suatu perangkat atau mekanisme yang terdiri dari bagian – bagian dimana satu sama lainya ssaling berhubungan dan saling memperkuat.
Sedangkan Pendidikan berasal dari bahasa yunani ‘pendagogi ’yaitu kata ‘paid ’yang artinya anak ,sedangkan ‘agogos ’ yang berarti membimbing sehingga ‘pendagogi’ sebagai ilmu dan seni mengajar anak.
Munurut UU No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan susana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, keceradan, akhla mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Dari pengertian diatas maka yang dimaksud pengertian sistem pendidikan adalah keseluruhan kompenen pendidikanyang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan.
2. Bentuk Sistem pendidikan diindonesia
Sesuai undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 mengamanatkan pemerinyah untuk menyelenggarakan suatu sistem pendidikan yang bertjuan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaaan, kepada tuhan yang naha esa serta akhla mulia dalam rangka mencerdasan kehidupan bangsa melalui suatu sistem yaitu sistem pendidikan nasional. Dimana sistem pendidikan tersebut diharapkan mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, penongkatan mutu serta relevansi dan efesiensi menejemen pendidikan untuk mengahadapi tantangan sesuai dengan tuntuan perubahan kehidupan loal, nasional, dan global, sehingga perlu dilaukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
a. Sistem pendidikan nasional
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan kompenen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.
Namun sistem pendidikan diindonesia selalu mengalami perubahan- perubahan yang disesuaikan dengan kondisi serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Yang diberawal dari masa penjajahan sampai pada saat sekarang ini.
Sistem pendidikan nasional diindonesia kini diatur oleh undang-undang No 20 tahun 2003 dan dijabarkan kembali oleh PP No.19 tahun 2005 mengenai standar Nasional pendidikan, yaitu suatu ketentuan atau kriteria tentang sistem pendidikan yang berlaku diindonesia.
b. Visi, misi , Fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
Menurut undang-undang Republik Indonesia No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warganegara indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang berubah.
Dengan visi pendidikan tersebut maka pendidikan nasional mempnyai misi sebagai berikut.
1. Mengupayaan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh penddidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat indonesia.
2. Membantu dan menfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
4. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahyan, keterampilan, pengalaman sikap,nilai berdasarkan standar nasional dan global,
5. Meberdayakan peran serta masyarakatdalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks negara kesatuan RI.
Berdasarkan visi dan misi maa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Adapun tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berahlak mulia, sehat, berilmu ,cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggungjaawab.
c. Prinsip-prinsip penyelengaraan pendidikan.
Dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional sesuai dengan UU.20 tahun 2003 sebagai berikut.
1. Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajmukan bangsa.
2. Sistematik dan sistem terbuka dan multi makna.
3. Sebagai Suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didki yang berlangsung sepanjang hayat.
4. keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
5. Mengembangkan budaya membaca, menulis, dan menghitung bagi segenap warganegara.
6. Meberdayakan semua kompnen masyarakat melalui paeran serta penyelenggarakan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. (UU SIKDISNAS No 20 th. 2003)
d. Jalur, jenjang , dan jenis pendidikan nasional.
Menurut UU .N0 20 Tahun 2003 tentang sisdiksnas jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pemdidiman.
Mengenai jalur pendidikan ini diatur oleh UU N0 20 tahun 2003 pada BAB VI pasal 13 ayat 1 dan 2 bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang saling melengkapi dan memperkaya, yang diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui attap muka dan atau melalui jarak jauh..
Sedangkan Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum,kejuruan , akedemik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. (UU no 20 th.2003 sisdiknas pasal15.
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang sedangkan Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tngkat perkembangan peserta didk , tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang akan dikembangkan
Pendidikan formal terdiri dari :
1. Pendidikan dasar terdiri dari sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat. sekolah menengah pertama yakni SMP dan MTs serta sekolah lain yang sederajat. .(UU SIKDISNAS No.20.th 2003pasal 18 ayat 1 dan 2)
2. Pendidikan h menengah terdiri dari dua bagian yaitu pendidikan mengah umum yakni dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan berbentuk menengah ini terdiri dari sekolah mengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA).sekolah mengah kejuruan, dan madarsah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk sekolah lain yang sederajat.(UU SIKDISNAS No.20.th 2003pasal 18 ayat 1 dan 2)
3. Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup progam pendidikan diploma, sarjana, majister,spesialis, dan doktor yang diselenggarakan pendidikan tinggi dan dilaksanakan dengan sistem terbuka. .(UU SIKDISNAS No.20.th 2003 pasal 19 ayat 1 dan 2).
4. Pendidikan tinggi tersebut dapat berbentuk akedemik, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Serta berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian,dan pengabdian kepada masyarakat. Namun perguruan tinggi tidak dapat menyelenggarakan akedemik, profesi, dan atau vokasi .(UU SIKDISNAS No.20.th 2003 pasal 20ayat 1 dan 3).
Sedangkan pendidikan non formal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstuktur dan berjenjang yang deselenggrakan bagi masyarakat yang memerulkan pelayanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penamnbah dan pelengkap pendidikan forma dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat yang berfunsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penenkanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian. Pendidikan non formal terdiri dari :
a. Pendidikan anak usia dini (PAUD ), yaitu suatu pendidikan yang diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. Pendidikan ini dapat diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal, dan atau informal. Bentuk dari pendidikan usia dini (PAUD ) pada jalur formal. adalah taman kanak(TK), RAUDATUL ANFAL (RA) atau bentuk lain yang sederajat. Adapun bentuk PAUD non formal diantaranya berbentuk kelompok bermain (KB) atau taman penitipan anak (TPA) serta bentuk lain sederajat. (UU SIKDISNAS No.20.th 2003 pasal 28 ayat 1 dan 3).
b. Pendidikan kedinasan,yaitu pendidikan profesi yang diselnggarakan oleh depertemn atau lembaga pemerintah nondepertemn yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu depertemen atau lemga nondepertemen. UU SIKDISNAS No.20.th 2003 pasal 29 ayat 1 dan 2).
c. Pendidikan keagamann adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolompok masyarakat dan pemeluk agama, sesuai peraturan pemerintah perundang-undanganan yang berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang emmahami dan mengamalkan nilai-nilai agama.terdiri dari pondok pesantren, pasraman, pabhaja samena dan lain-lain. UU SIKDISNAS No.20.th 2003 pasal 30 ayat 1 dan 3).
d. Pendidikan jarak jauh yaitu pendidikan yang diselenggarakan pada jalur san jenjang pendidikan, yang berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka( UU SIKDISNAS No.20.th 2003 pasal 31 ayat 1 dan 3).
e. Pendidikan khusus dan pendidikan layanan yaitu pendidikan bagi peserta didik yang memilki tingkat kesulitan dalam melakukan proses belajar karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, atau memiliki bakat atau kecerdasan istimewa(Uu Sikdisnas No.20.Th 2003 Pasal 32 Ayat 1 Dan 3).
Kemudian pasal 16 dijelaskan bahwa Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggrakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat.
e. Peserta didik.
Peserta didik adalah anggota masyrakat yang berusaha mengmbangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.( UU No 20 th.2003).
Dalam sistem pendidikan Nasional, Paradigma baru pendidikan demokratis, pendidikan menempatkan peserta didik sebagai subyek pendidikan. Itulah sebabnya hak dan kewajiban anak didik dijelaskna secara rinci, sehingga sikdisna terlah menunjukkan keproihakan epada pserta didik, terutama kepada pserta didik yang tidak mampu secara ekonomi, pserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yangs seagama serta mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.(pasal 12 ayat 1 dan 2) .
Bagi pserta didik yang berpreastasi dan orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya, berhak memperoleh beasiswa dari negara (pasal 12 ayat 1 dan 2).bahkan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai oleh negara.demikian juga peserta didik tersebut yang mau pindah jalur dan satuan pendidikan lain yang setara, tetap diperkenankan (pasal 12 ayat 1 dan 5).dan bahkan berhak menyelesaikan progam pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing, asal tidak menyimpang dari ketentuan batas yang ditetapkan (pasal 12 ayat 1 huruf f).
Adapun kewajiban peserta didik adalah :
1. Menjaga norma-norma pendidian untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
2. Ikut menanggung biaya penyelenggaraanpendidikan kecuali bagi peserta didik yang yang dibebaskan biayanya.
3. Warga negara asing dapat menjadi oesrta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah NKRI.
f. Tenaga kependidikan /pendidik
Tenaga kpendidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitatpr, dan sebutan lainnya yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Pendidik dalam pendidikan nasional harus memiliki kualifikasi minimun dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewengan mengajar, sehta jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan tinggi yang dihasilkan dari perguruan tinggi oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.dan pendidikan minimal yang harus dipenhioleh seorang pendidik yangdibuktikan dengan ijazah atau sertifikat keahlian yang relavan. Namun apabila pendidikan tidak memiliki sertifikat atau ijazah keahlian khususyang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidiksetelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
Selain itu juga dalam PP No 19 th.2005 pasal 28 seorang pendidik harus memiliki kompetensi kependiikan yakni :
1. kompetensi pendagogik,
2. Kompetensi kepribadian
3. Kompetensi profesional,dan
4. Kompetensi sosial
g. Sarana dan prasarana
Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik(UU sikdisnnas pasal 45 ayat 1).
h. Kurikulum
Karangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditentukan oleh pemerintah
Adapun bentuk kurikulum diindonesia selalu mengalami perubahan dari tahun ketahun sesuai dengan relevasinya. Adapun salah satu nama kurikulum pada saat ini adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Pada Kurikulum ini pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik, sosial budaya masyarakat setempat.
Sekolah mengembagkan kurikulum dari pusat sesuai dengan silabus berdasarkan karangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab dibidang pendidikan untuk SD,SMP,SMA,dan SMK dan depertemen agama untuk menangani urusan pemerintah dalam bidang agma untuk MI,Mts,MA, dan MAK.
Adapun kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu Standar nasional pendidikan untuk Progam Studi.
i. Pendanaan Pendidikan
Sumber` Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, keberlanjutan. (UU No 20 th.2003pasal 47)
Dan dana pendidikan dialokasikan minimal 20 % dan anggaran pendapatan dan belanja negara
j. Pengelolaan pendidikan
Pengelolaan pendidikan nasional merupakan tanggungjawab menteri.naum bagi satuan pendidikan lokal diatur oleh oleh pemerintah kabupaten atau kota atau berdifat otonomi.
k. Standar penilaian
Penilain pada jenjang pendidikan dasar dan mengah terdiri dari :
1. Penilain hasil belajar oleh pendidik, dalam bentuk ulangan harian,ulangan tengah semsterulangan akhir semester , dan ulangan eknaikan kelas baik secara kognitif afektif dan psikomotor pada tiap-tiap mata pelajaran. UPP No 19 th.2006 pasal 63)
2. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan yakni digunakan untuk menentukan kelulusan dari satuan pendidikan/madrasah. Pada semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahauan dan teknologi dengan syarat harus mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang telah ditentukan oleh BSPN, pada mata kelompok Pelajaran agama, kewarganegaraan, Estetika, jasmani, olahraga dan kesehatan.
3. Penilaian hasil belajaran oleh pemerintah suatu penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi kelulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentudalam kelompok mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
Ujian ini dilakukan secara secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel
Adapun standar kelulusan pada jenjang pendidikan tinggi adalah :
1. penilaian hasil belajar oleh pendidik,
2. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
B. KONSEP DAN DASAR (TEORI) PENDIDIKAN DIINDONESIA
Dasar pendidikan merupakan suatu asas atau pondasi umtuk mengembangkandalam bidang pendidikan dan menjadikan pembinaan kepribadian.
Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai berbagai macam kebudayaan yang telah menduduki status tinggi dalam filsafat sebagai ideologi bangsa dan negara yang memenuhi seluruh aspek kehidupan sosial, politik, ekonomi , pendidikan dan kebudayaan serta mempunyai ajaran Filsasfatnya tersendiri bagi setiaap bangsa dan negara .
Dalam sejarahnya indonesia merumuskan falsafahnya tersebut dalam pancasila.sila artinya adalah azaz atau dasar. Jadi pancasila adalah sebagai dasar negara indonesia yang resmi, yang terdiri dari lima dasar atau azaz yaitu:
1. Ketuhanan yang maha esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab .
3. Persatuan indonesia.
4. Kerakyataan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Dengan demikian pancasila merupakan landasan dan hasil cipta dari kebudayaan yang mengandung nilai-nilai filsafat yang telah mengakar pada kehidupan bangsa indonesia yang terdapat dalam undang-undang 1945 yang telah ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa pada atnggal 18 agustus 1945 dalam sidang panatian persiapan kemerdekaan.
Pancasila adalah dasar negara indonesia yang mempunyai fungsi hidup dalam kehidupan bangsa dan negara indonesia tapi juga alat pemersatu bangsa, kepribadian, bangsa, pandangan hidup bangsa, sumber dari segala sumber dan sumber ilmu pengetahuan.
Sehingga sebagai suatu bangsa dan negara indonesia memiliki cita-cita yang dianggap paling benar sehingga segala cita-cita, gagasan, ide-ide yang terteuang dalam pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara indonesia sekaligus sebagai asas persatuan dan kesatuan bangsa.
sehingga pancasila dijadikan landasan dalam membentuk sistem pendidikaan nasional yang tertumpu dan dijiwai oleh suatu kenyakinan dan pandangan hidup tersebut., maka pendidikan diindonesia harus sesuai falsafah pendidikan pancasila yang dilaksanakan dalam berbagai subsistem, kehidupan bangsa dan mayarakat. Serta berdasarkan pada undang-undang dasar 1945 .
C. PRAKTEK PENDIDIKAN DIINDONESIA
1. Implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan
Dari berbagai sumber Dalam penerapannya KTSP menemui banyak kendala seperti minimnya kualitas guru dan sekolah. Sebagaian besar guru belum bisa diharapkan memberikan kontribusi pemikiran dan ide-ide kreatif untuk menjabarkan KTSP tersebut baik diatas kertas maupun didepan kelas. Hal ini salah satu penyebabnya adalah rendahnya kulifikasi,juga disebabkanpola kurikulum lama yang terlanjur mengekang kreativitas guru. Selain itu juga dikarenakan tidak lengkapnya sarana dan prasana yang lengkap dan representatif juga banyak kendala yang terjadi dilapangan.
2. Kualifikasi pendidik di madrasah
Kita ketahui bahwa kualifikasi pendidik yaitu terdiri dari memiliki izajah atau kulifikasi akedemik serta kompetnsi –kompetensi tertentu yang harus dimiliki Namun Berdasarkan yang kami amati dari beberapa sekolah atau madrsah adanya guru yang mengajar tidak sesuai dengan kulifikasi akedemik yang dimiliki disebabkan adanya sistem Nepotisme sehingga hal ini menyebabkan guru yang tidak dapat menerapkan profesinya dan tidak dapat melaksanakan secara profesional.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar